Perizinan Khusus adalah izin penting yang berkaitan dengan kegiatan PT sesuai dengan bidang usaha tertentu. LISENSI siap membantu Anda mengurus semua Perizinan Khusus yang dibutuhkan, memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Industri Makanan Rumah Tangga
Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan erdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.
Special Price : Rp. 6.500.000
Izin Penyalur Alat Kesehatan
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah perizinan khusus yang diperlukan bagi usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan terjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Special Price : Rp. 16.900.000
Distributor APD, Masker dan Hand Sanitizer
Izin Edar adalah persetujuan untuk pangan olahan, obat, suplemen, dan kosmetika agar dapat beredar di Indonesia setelah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Produk harus didaftarkan ke BPOM melalui proses yang ringkas untuk mendapatkan Izin Edar.
Special Price : Rp. 20.900.000
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah izin khusus bagi usaha yang bergerak sebagai pelaksana, perencana, atau pengawas konstruksi.
Untuk mengurus SBUJK, pengusaha harus menyiapkan tenaga ahli, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan Kartu Tanda Anggota sebelum mengajukannya ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Sudah Termasuk :
Special Price : Rp. 9.900.000
Sudah Termasuk :
Special Price : Rp. 13.900.000
Sudah Termasuk :
Special Price : Rp. 27.900.000
Sudah Termasuk :
Special Price : Rp. 16.500.000
Wisma Laena Jl. Berkah No.8 6, RT.6/RW.2, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860