Temukan berbagai layanan perizinan dan legalitas di IzinPro. Kami menyediakan layanan pendirian PT, CV, dan yayasan, pengurusan izin usaha, serta konsultasi hukum. Dengan tim profesional dan berpengalaman, kami memastikan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami dan bagaimana kami bisa membantu bisnis Anda
PT UMUM
Bonus:
Special Price : Rp. 3.500.000
CV
Bonus:
Special Price : Rp. 3.000.000
FIRMA
Bonus:
Special Price : Rp. 3.000.000
YAYASAN
Bonus:
Special Price : Rp. 3.500.000
PMA
Bonus:
Special Price : Rp. 5.500.000
Konsultasikan Bisnis Anda Secara Gratis!!
Partner dan klien kami adalah aset terbesar kami. Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan sukses kami!
IzinPro memberikan kemudahan bagi Anda dalam perizinan dan pembuatan Perusahaan mendapatkan layanan yang dibutuhkan yaitu dengan langkah berikut :
Anda hanya perlu menghubungi Customer Service kami dan menjelaskan layanan yang sedang anda butuhkan.
Anda akan didampingi dan dipandu oleh tim IzinPro dalam proses pengisian data yang diperlukan.
IzinPro akan melakukan proses pengerjaan serta akan memberikan update progres pekerjaan sampai selesai.
Kami dapat membantu mendirikan PT sesuai domisili anda untuk seluruh Indonesia. Kami juga dapat menghubungkan dengan virtual office jika ingin memiliki lokasi domisili yang lebih strategis
Dokumen yang dibutuhkan termasuk NPWP dan KTP Direktur, Komisaris dan Pemengang Saham
Sesuai ketentuan pada tahun 2021, sekarang 1 orang dapat mendirikan PT (PT Perorangan). Mengurus PT Perorangan dengan IzinPro juga lebih murah dibandingkan pengurusan PT Umum
2-4 hari kerja setelah tanda tangan Notaris.
Minimal 2 orang dan tidak boleh Suami-Isteri, kecuali ada Perjanjian Pemisahan HartaMinimal 2 orang dan tidak boleh Suami-Isteri, kecuali ada Perjanjian Pemisahan Harta
Sebelum ada ketentuan PT Perorangan, PT Umum harus memiliki lebih dari 1 pemengang saham. Namun Pemerintah mengeluarkan peraturan baru sehingga PT dapat didirikan hanya dengan 1 pemegang saham (PT Perorangan).
Secara proses pembuatan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris dan dapat langsung mendapatkan SK Menkumham.
Setelah data berupa NPWP, KTP, dan DP 50% kami terima, pelunasan dapat dilakukan setelah Akta, SK, dan perizinan OSS selesai
Wisma Laena, Jl. Berkah No.8 6, RT.6/RW.2, Lat. 6, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860