PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor termasuk dalam kategori PKRT dan membutuhkan izin edar PKRT
Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pokok-pokok dalam peraturan ini membahas terkait kesehatan yang mana kesehatan adalah hak asasi semua manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor termasuk dalam kategori PKRT dan membutuhkan izin edar PKRT
Peraturan Menteri Kesehatan No 70 tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan masyarakat dalam kesehatan dan keselamatannya terhadap kesalahgunaan, penyalahgunaan, dan penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan dan standar keamanan, mutu, dan manfaat
Peraturan Menteri Kesehatan No 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Kesehatan No 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Mengatur mengenai bagaimana aturan yangmenjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan untuk melindungi masyarakat, perlu pengaturan pemberian izin edar
Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pokok-pokok dalam peraturan ini membahas terkait kesehatan yang mana kesehatan adalah hak asasi semua manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor termasuk dalam kategori PKRT dan membutuhkan izin edar PKRT
Peraturan Menteri Kesehatan No 70 tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan masyarakat dalam kesehatan dan keselamatannya terhadap kesalahgunaan, penyalahgunaan, dan penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan dan standar keamanan, mutu, dan manfaat
Peraturan Menteri Kesehatan No 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Kesehatan No 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Mengatur mengenai bagaimana aturan yangmenjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan untuk melindungi masyarakat, perlu pengaturan pemberian izin edar
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan PKRT adalah sebagai berikut :
IzinPro memberikan kemudahan bagi Anda dalam perizinan dan pembuatan Perusahaan mendapatkan layanan yang dibutuhkan yaitu dengan langkah berikut :
Anda hanya perlu menghubungi Customer Service kami dan menjelaskan layanan yang sedang anda butuhkan.
Anda akan didampingi dan dipandu oleh tim IzinPro dalam proses pengisian data yang diperlukan.
IzinPro akan melakukan proses pengerjaan serta akan memberikan update progres pekerjaan sampai selesai.
Wisma Laena, Jl. Berkah No.8 6, RT.6/RW.2, Lat. 6, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860